Pemohon

Pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi Pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen rencana teknis
  1. Klik Daftar pada menu atas maupun tombol Daftar pada halaman SIMBG.
  2. Pilih Daftar Sebagai Pemohon, isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik "Kirim".
  3. Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.
  4. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.
  5. Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon
  6. Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik "Simpan".
  7. Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.
  1. Klik "Masuk" pada menu atas maupun tombol "Masuk" pada halaman SIMBG.
  2. Mengisikan alamat email dan kata sandi Pemohon beserta kode keamanan dengan benar pada Form Masuk.
  3. Lalu klik "Masuk" pada Form Masuk.
  4. Jika Pemohon belum melengkapi Data Diri, Pemohon akan otomatis diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri
  5. Tetapi jika Pemohon sudah Melengkapi Data Diri, maka Pemohon Pemohon Akan langsung di arahkan pada halaman Beranda Pemohon
  6. Proses Masuk Pemohon Berhasil
  1. Klik "Masuk" pada menu atas maupun tombol "Masuk" pada halaman SIMBG.
  2. Klik link "Lupa Kata Sandi?" pada Form Masuk.
  3. Isi alamat email Anda yang terdaftar pada SIMBG beserta kode keamanan, lalu klik "Kirim" pada Form Lupa Kata Sandi.
  4. Jika email ditemukan, Anda akan mendapatkan informasi berupa "Kata Sandi Berhasil di Ubah".
  5. Silahkan cek email Anda. lalu silahkan Masuk dengan Kata Sandi baru Anda yang otomatis dikirimkan oleh sistem SIMBG pada email Anda.
  6. Proses Lupa Kata Sandi Berhasil
  1. Pada halaman Beranda klik “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  2. Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mendaftarkan permohonan PBG.
  3. Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan didaftarkan.
  4. Pilih “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan.
  5. Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  6. Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  7. Klik “Simpan”
  8. Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon. Pemohon dapat memperbarui data diri pada halaman ini dengan mengisikan pada kolom yang tersedia.
  9. Klik "Simpan".
  10. Klik "Selanjutnya".
  11. Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  12. Klik "Simpan".
  13. Klik "Selanjutnya", lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Tanah
  14. Klik “Tambah Data” pada Data Tanah untuk mengisikan informasi tanah bangunan yang dimohonkan
  15. Isi dan lengkapi data tanah, lalu klik "Simpan"
  16. Setelah data tanah tersimpan, Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis tanah yang diminta oleh system
  17. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  18. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Umum
  19. Klik “choose file” untuk memilih file Data Umum yang diminta oleh system
  20. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  21. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur
  22. Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis Arsitektur dan Struktur yang diminta oleh system
  23. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  24. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis MEP
  25. Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis MEP yang diminta oleh system
  26. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  27. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Pernyataan
  28. Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban Pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada system.
  29. Centang “Ceklis Jika Setuju”jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data pada system.
  30. Klik “Simpan””
  31. Data dan unggahan dokumen Pemohon akan tersimpan pada system dan akan menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan
  32. Proses Pengajuan selesai dan "Status Permohonan" dapat dilihat paada Halaman Beranda Pemohon
  • Anda sebagai Pemohon, akan mendaftarkan akun untuk perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran yang anda tunjuk pada menu (…)
  • Isi data diri perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran yang ditunjuk
  • Klik “Daftar”
  • Ulangi Langkah tersebut hingga semua perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran telah memperoleh akun
Setiap akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran ini berlaku untuk satu perorangan/badan hukum. Apabila ada penambahan atau pengurangan jumlah akun di kemudian hari, Pemohon dapat mendaftarkan akun yang ingin ditambahkan dan menghapus akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.