Asosiasi Profesi
Asosiasi profesi memiliki tanggung jawab untuk membina, melindungi dan mengembangkan anggota dan keprofesiannya. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, Asosiasi profesi memiliki peran untuk melalukan verifikasi calon anggota TPA yang berasal dari asosiasi tersebut pada berbagai tingkatan.
Asosiasi profesi dibagi menjadi 3 tingkatan berdasarkan wilayah administratifnya, yaitu;
- Asosiasi Pusat
- Asosiasi Provinsi
- Asosiasi Kabupaten Kota
Asosiasi Provinsi berkedudukan di wilayah provinsi dan bertanggung jawab atas pembinaan, perlindungan, dan pengembangan anggota dan keprofesiannya di wilayah administratifnya. Asosiasi Provinsi berkedudukan pada kantor cabang asosiasi di tingkat provinsi dan berperan melakukan verifikasi atas calon anggota TPA di tingkat provinsi.
Asosiasi Kabupaten/Kota berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab atas pembinaan, perlindungan, dan pengembangan anggota dan keprofesiannya di wilayah administratifnya. Asosiasi Provinsi berkedudukan pada kantor cabang asosiasi di tingkat Kabupaten/Kota dan berperan melakukan verifikasi atas calon anggota TPA di tingkat Kabupaten/Kota.
Cara Mendaftar
1. pada website SIMBG, pilih menu (…)
*gambar SS menu SIMBG awal, dengan kursor menunjuk pada menu pendaftaran TPA*
2. mengisi data diri anda
*gambar SS menu data diri*
3. mengisi data keahlian yang sesuai dengan keahlian anda
*gambar SS menu data keahlian*
4. mengisi data Riwayat pendidikan anda
*gambar SS menu data pendidikan*
Tanggung Jawab
TPA yang sudah diproses dan diterima bekerja dibawah pemerintah akan ditugaskan melakukan
konsultasi :
TPA bertanggung jawab :