Layanan Informasi
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini
PBG memiliki fungsi:
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG klik disini
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini
PBG memiliki fungsi:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG klik disini
Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.
SLF memiliki fungsi:
Aspek yang diperiksa meliputi:
1. Struktur
2. Arsitektur
3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
untuk memulai mengajukan SLF klik disini
SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.
SLF memiliki fungsi:
- Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
- Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
Aspek yang diperiksa meliputi:
1. Struktur
2. Arsitektur
3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
untuk memulai mengajukan SLF klik disini
SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah
- 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
- 5 tahun untuk bangunan lainnya.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, atau disingkat SBKBG, adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya.
SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF, apabila ingin mengetahui lebih lanjut tentang SLF, klik disini
SBKBG memiliki fungsi:
SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF, apabila ingin mengetahui lebih lanjut tentang SLF, klik disini
SBKBG memiliki fungsi:
- Memastikan hak kepemilikan bangunan gedung tersebut.
- Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendata kepemilikan bangunan gedung.
Rencana Teknis Pembongkaran, atau disingkat RTB, adalah dokumen rencana yang dikeluarkan dari pemilik sebuah bangunan gedung kepada pemerintah sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan akan dibongkar, dan memiliki rencana untuk membongkar bangunan tersebut.
Rencana untuk membongkar bangunan tersebut harus memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana pembongkaran tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini
RTB memiliki fungsi:
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
RTB berlaku pada selama pembongkaran bangunan tersebut berjalan, untuk memulai mengajukan RTB, klik disini
Rencana untuk membongkar bangunan tersebut harus memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana pembongkaran tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini
RTB memiliki fungsi:
- Memastikan bangunan gedung dapat dibongkar dengan sah tanpa ada implikasi kepada pelaksana dan lingkungannya.
- Memastikan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pelaksana dan lingkungannya.
- Mendata bangunan gedung yang dibongkar.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
RTB berlaku pada selama pembongkaran bangunan tersebut berjalan, untuk memulai mengajukan RTB, klik disini
Pendataan Bangunan Gedung adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya, atau masyarakat secara mandiri, untuk menghimpun data sebuah bangunan gedung.
Pendataan bangunan gedung bermanfaat untuk
Pendataan bangunan gedung bermanfaat untuk
- Menjamin hak dan status bangunan gedung.
- Menjamin bangunan gedung tersebut sesuai dengan standar teknis.
- Menjamin bangunan gedung tersebut aman, nyaman, sehat, dan dapat memberi kemudahan untuk pengguna dalam beraktifitas.
- Menjamin penyelenggaraan bangunan gedung tertib dan teratur sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mendaftarkan rencana teknis bangunan gedung untuk memperoleh PBG.
- Mendaftarkan bangunan gedung untuk memperoleh SLF.
- Memperoleh SBKBG.
- Mengajukan RTB.