{"status":true,"message":"success","count":11,"total_page":2,"data":[{"id":11,"question":"Bagaimana cara memastikan keaslian SK PBG dan SK SLF?","answer":"Pastikan setelah memindai QR Code, tautan yang terbuka hanya mengarah ke domain resmi SIMBG, yaitu https://simbg.pu.go.id/, dengan koneksi HTTPS/ikon gembok. Waspadai alamat situs dengan perbedaan ejaan, tambahan huruf/angka, atau ekstensi domain lain karena dapat merupakan situs palsu. Hindari pengurusan melalui pihak tidak resmi atau calo, dan apabila menemukan indikasi pemalsuan dokumen atau QR Code mencurigakan, segera laporkan melalui 0815-1000-0158 atau DPMPTSP setempat."},{"id":10,"question":"Jika saya telah memiliki IMB, apakah IMB saya masih dinyatakan berlaku?","answer":"IMB yang diterbitkan sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dinyatakan masih berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021, Pemerintah Daerah wajib menerbitkan PBG. \r\n\r\nJika pemohon telah memiliki IMB namun belum memasuki tahap konstruksi, maka pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG. \r\n\r\nDalam hal bangunan gedung terbangun telah memiliki IMB dan akan mengajukan SLF perpanjangan, IMB dapat digunakan dan tidak perlu mengajukan PBG"},{"id":9,"question":"Saya memiliki bangunan gedung yang sudah terbangun. Apakah saya masih bisa mengurus PBGnya?","answer":"Untuk bangunan yang sudah terbangun, pengurusan PBG dilakukan melalui SLF bangunan eksisting dan jika belum memiliki IMB/PBG sebelumnya akan dimohonkan sekaligus sehingga outputnya akan mendapatkan dokumen PBG dan SLF"},{"id":8,"question":"Apakah data penyelidikan tanah atau sondir merupakan dokumen wajib saat mengajukan PBG?","answer":"Sondir atau penyelidikan tanah diperlukan untuk bangunan lebih dari 2 lantai atau untuk bangunan yang berdiri diatas tanah yang kurang stabil"},{"id":7,"question":"Bagaimana cara mendapatkan Dokumen Lingkungan dan Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang?","answer":"Untuk memperoleh Dokumen Lingkungan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas teknis yang membidangi Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota, sedangkan untuk memperoleh Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang dapat berkoodinasi dengan Kementerian ATR/BPN atau dinas teknis yang membidangi tata ruang di tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun"},{"id":6,"question":"Apa yang perlu saya siapkan sebelum mengajukan permohonan PBG?","answer":"Sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat yang terdiri dari Dokumen Lingkungan dan Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang"},{"id":5,"question":"Dimana saya bisa konsultasi/diskusi terkait permohonan PBG dan SLF?","answer":"Terkait konsultasi/diskusi terkait permohonan PBG dan SLF dapat ditanyakan langsung di Mal Pelayanan Publik atau Dinas Teknis yang membidangi bangunan gedung di daerah masing-masing"},{"id":4,"question":"Saya sudah mengajukan permohonan melalui SIMBG. Siapakah yang akan memproses permohonan saya?","answer":"Permohonan PBG dan SLF yang telah anda ajukan melalui SIMBG akan diproses oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun"},{"id":3,"question":"Saya sudah melakukan pendaftaran, tetapi tidak kunjung mendapatkan email aktivasi. Apa yang harus saya lakukan?","answer":"Anda dapat menghubungi layanan loket SIMBG melalui layanan chat whatsapp 0815-1000-0158 untuk mengirim ulang email aktivasi akun anda"},{"id":2,"question":"Apakah PBG saya memiliki masa berlaku?","answer":"Setelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.\r\n\r\nDalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan"}]}