Pendaftaran Berhasil
- Penetapan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah harus bersifat terjangkau disesuaikan dengan fungsi, kepemilikan, dan kompleksitas bangunan gedung, serta dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan pelayanan perizinan, menerbitkan surat bukti kepemilikan bangunan gedung dan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
Untuk penetapan retribusi prasarana bangunan gedung jenis konstruksi antena (tower telekomunikasi) menggunakan satuan Unit. Penggunaan satuan selain Unit tidak diperkenankan karena tidak akan terakomodir di dalam SIMBG. Dengan demikian, hanya ada 3 (tiga) harga satuan prasarana bangunan gedung (HSPBG) untuk menara bersama dan 3 (tiga) HSPBG untuk menara mandiri dengan rincian sebagai berikut:
a. menara bersama
1) ketinggian kurang dari 25 m;
2) ketinggian 25-50 m; dan
3) ketinggian di atas 50 m.
b. menara mandiri
1) ketinggian kurang dari 25 m;
2) ketinggian 25-50 m; dan
3) ketinggian di atas 50 m.
Untuk penjabaran lebih detail terkait indeks prasarana bangunan gedung, Pemerintah Daerah agar mengacu pada Lampiran PP Nomor 16 Tahun 2021 halaman 2191 Tabel VIII.36 - Panduan Permohonan PBG Prasarana Bangunan Gedung berupa Tower Telekomunikasi dapat diunduh melalui tautan Tutorial Pemohon SIMBG - PBG Konstruksi Antena (Tower Telekomunikasi)
- Petunjuk Teknik pendaftaran TPA dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-tpa
- Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon
- Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-dinaspemda
- Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021 maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)