Dinas Teknis

Kepala Dinas Teknis adalah Kepala Dinas yang memimpin dinas teknis yang mengurusi urusan bangunan gedung di wilayah administratifnya. Kepala Dinas Teknis berstatus Aparatur Sipil Negara dengan Tingkat Eselon III.

Kepala Dinas Teknis bertugas untuk membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung di wilayah administratifnya.

Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala Dinas Teknis bertanggung jawab untuk:
  • mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
  • menerbitkan SLF dan SBKBG
  • menunjuk Pengawas dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan pelayanan pengurusan PBG
  • membuat Akun SIMBG untuk Pengawas yang ditunjuk

Untuk memperoleh akun, Kepala Dinas Teknis mengajukan permohonan perihal pembuatan akun Kepala Dinas yang ditujukan kepada Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Direktur BPB PUPR) dengan mencantumkan informasi :
  • Nama Kepala Dinas
  • Wilayah Administrasi
  • Email Kepala Dinas
Setelah diproses, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
  • Nama Akun
  • Password Akun
Selanjutnya, Kepala Dinas Teknis dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Kepala Dinas Teknis, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

Akun Kepala Dinas Teknis ini berlaku untuk satu institusi, dan Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR tidak akan membuatkan dua akun berbeda untuk satu dinas teknis yang sama.
  • Anda sebagai Kepala Dinas, akan mendaftarkan akun untuk pengawas yang anda tunjuk pada menu (…)
  • Gambar 1

  • Lengkapi data diri pengawas yang ditunjuk
  • Gambar 2

  • Klik Tombol Daftarkan
  • Gambar 3

  • Ulangi Langkah tersebut hingga semua pengawas telah memperoleh akun

Akun Pengawas ini berlaku untuk satu pengawas. Apabila ada penambahan atau pengurangan jumlah pengawas di kemudian hari, Kepala Dinas akan mengajukan permohonan untuk menambah atau menghapus akun kepada Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR
  • Anda sebagai Kepala Dinas Teknis memiliki kewenangan untuk memilih Tim Profesi Ahli (TPA) dari basis data untuk menjalankan proses konsultasi di wilayah administratif and.
  • Perlu diketahui bahwa TPA adalah para ahli dari perguruan tinggi atau praktisi bangunan gedung yang bersertifikat dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pertimbangan teknis dalam perancangan dan pembongkaran bangunan gedung.
  • Perlu diketahui juga bahwa anda hanya dapat memilih TPA yang telah terdaftar dan terverifikasi dalam basis data TPA. untuk dapat melihat dan basis data, klik disini
    *SS Menu basis data TPA*
  • Pada basis data, akan ada daftar nama-nama TPA yang berada paling dekat domisilinya dengan wilayah administratif anda
    *SS Menu basis data TPA yang bisa menunjukkan nama dan domisili TPA*
  • Daftar nama TPA tersebut juga memuat keahlian dan pengetahuan yang dikuasai TPA setempat
    *SS Menu basis data TPA yang bisa menunjukkan nama dan keahlian TPA*
  • Apabila ada TPA yang dirasa cocok sesuai kebutuhan ada, anda dapat mencentang nama TPA yang bersangkutan pada box yang disediakan
    *SS Menu basis data TPA yang bisa menunjukkan nama-nama TPA, dengan kursor menunjuk ke tickbox*
  • Anda bisa memilih lebih dari satu TPA sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran, apabila sudah dirasa cukup, klik “submit”
    *SS Menu basis data TPA yang bisa menunjukkan nama-nama TPA, dengan kursor menunjuk ke submit/ok*
  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk menugaskan TPA tersebut. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
    *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*
  • TPA yang bersangkutan akan dinotifikasi untuk bertugas dibawah wilayah administrasi anda.
    *SS Interface dengan notif informasi tersebut dikirimkan ke TPA*
  • Anda sebagai Kepala Dinas Teknis memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sesuai peraturan perundang-undangan
  • perlu diketahui bahwa Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah dokumen yang dikeluarkan berdasarkan berita acara hasil konsultasi yang berisi rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) yang menyatakan bahwa rencana teknis dari bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Anda akan menerima notifikasi dari Operator dinas teknis melalui pengawas berupa berita acara konsultasi bangunan yang diajukan PBG
  • *SS Interface menu dengan notif*

  • Anda juga akan menerima hasil perhitungan retribusi bangunan yang diajukan PBG dari Operator Dinas Teknis melalui pengawas.
  • *SS Interface menu dengan notif*

  • Anda dapat mengecek keduanya di menu (….)
  • *SS Interface menu yang dapat mengecek hasil retribusi dan Surat pernyataan*

  • Jika sudah, klik (….)
  • *SS Interface menu yang dapat mengecek hasil retribusi dan surat pernyataan, kursor menunjuk ke submit*

  • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dan perhitungan retribusi yang bersangkutan sudah terbit dan akan masuk data ke Dinas perizinan setempat untuk diproses
  • *SS Interface menu yang memberi notif bahwa kedua dokumen tersebut sudah dikirim*

  • Anda sebagai Kepala Dinas Teknis memiliki tugas dan kewenangan untuk menerbitkan SLF dan SBKBG untuk banguna yang sudah dinilai laik fungsi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • perlu diketahui bahwa SLF dan SBKBG diterbitkan setelah ada surat pernyatan kelaikan fungsi yang akan diunggah oleh pemohon.
  • perlu diketahui juga bahwa ada 3 jenis penerbitan SLF dan SBKBG, yaitu :
    • Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan Baru
    • Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan yang sudah ada (Eksisting)
    • Penerbitan Perpanjangan SLF dan SBKBG

A. Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan Baru

  • klik menu “SLF baru”
  • *SS Interface menu yang menunjukkan pilhan penerbitan SLF*

  • pada menu terdapat notifikasi dari pemohon yang disertai pernyataan kelaikan fungsi, anda dapat mengkliknya untuk melihat informasi lebih lanjut
  • *SS Interface menu dengan notif, dan kursor menunjuk pada salah satu pengajuan SLF baru*

  • klik “ok”
  • *SS Interface pengajuan SLF baru satu bangunan, dan kursor menunjuk pada submit/ok*

  • klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • SLF dan SBKBG yang bersangkutan sudah terbit

B. Penerbitan SLF dan SBKBG untuk Bangunan yang sudah ada (Eksisting)

  • klik menu “SLF Eksisting”
  • *SS Interface menu yang menunjukkan pilhan penerbitan SLF*

  • pada menu terdapat notifikasi dari pemohon yang disertai pernyataan kelaikan fungsi, anda dapat mengkliknya untuk melihat informasi lebih lanjut
  • *SS Interface menu dengan notif, dan kursor menunjuk pada salah satu pengajuan SLF Eksisting*

  • klik “ok”
  • *SS Interface pengajuan SLF Eksisting satu bangunan, dan kursor menunjuk pada submit/ok*

  • klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • SLF dan SBKBG yang bersangkutan sudah terbit

C. Penerbitan Perpanjangan SLF dan SBKBG

  • klik menu “Perpanjangan SLF”
  • *SS Interface menu yang menunjukkan pilhan penerbitan SLF*

  • pada menu terdapat notifikasi dari pemohon yang disertai pernyataan kelaikan fungsi, anda dapat mengkliknya untuk melihat informasi lebih lanjut
  • *SS Interface menu dengan notif, dan kursor menunjuk pada salah satu pengajuan Perpanjangan SLF*

  • klik “ok”
  • *SS Interface Perpanjangan SLF satu bangunan, dan kursor menunjuk pada submit/ok*

  • klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • SLF dan SBKBG yang bersangkutan sudah Diperpanjang
  • Anda sebagai Kepala Dinas Teknis memiliki kewenangan untuk menyetujui Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Perlu diketahui bahwa RTB adalah dokumen yang dikeluarkan berdasarkan berita acara hasil konsultasi yang berisi rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) yang menyatakan bahwa rencana pembongkaran dari bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Anda akan menerima notifikasi dari Operator dinas teknis melalui pengawas berupa berita acara konsultasi bangunan yang diajukan RTB
    *SS Interface menu dengan notif*
  • Anda dapat mengeceknya di menu (….)
    *SS Interface menu yang dapat mengecek berita acara konsultasi RTB*
  • Jika sudah, klik (….)
    *SS Interface menu yang dapat mengecek berita acara konsultasi RTB, kursor menunjuk ke submit*
  • Akan muncul lembar persetujuan akhir sebelum dikirimkan ke dinas perizinan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
    *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*
  • RTB yang bersangkutan sudah disetujui dan akan dikirimkan ke pemohon
    *SS Interface menu yang memberi notif bahwa RTB tersebut sudah disetujui*
Pengawas Dinas Teknis adalah Jabatan Fungsi dari Dinas Teknis yang ditunjuk Kepala Dinas untuk membantu Kepala Dinas mengurusi urusan bangunan gedung di wilayah administratifnya.

Pengawas Dinas Teknis bertugas untuk membantu Kepala Dinas sebagai perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung di wilayah administratifnya.

Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pengawas Dinas Teknis bertanggung jawab untuk:
  • mengecek kembali rekomendasi surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
  • menugaskan Penilik untuk proses Inspeksi
  • mengecek kembali surat pernyataan kelaikan fungsi
  • menunjuk Operator dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan pelayanan pengurusan PBG
  • membuat Akun SIMBG untuk Operator yang ditunjuk

Pendaftaran akun untuk Pengawas dilakukan oleh Kepala Dinas Teknis.
Apabila sudah didaftarkan Kepala Dinas Teknis, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
  • Nama Akun
  • Password Akun
Selanjutnya, Pengawas Dinas Teknis dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Pengawas Dinas Teknis, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

Akun Pengawas ini berlaku untuk satu pengawas. apabila pengawas yang bersangkutan diganti dengan pengawas baru, cukup mengganti email dan password akun disini.
  • Anda sebagai Pengawas akan mendaftarkan akun:
    1. Operator
    2. Penilik
    3. TPT
  • Anda akan mendaftarkan akun kepada orang-orang tersebut pada menu(…)
  • Gambar 1

  • Lengkapi data diri Petugas yang ditunjuk
  • Gambar 2

  • Klik Tombol Daftarkan
  • Gambar 3

  • Ulangi Langkah tersebut hingga semua Petugas telah memperoleh akun
  • Akun ini berlaku masing-masing untuk satu orang Operator/Penilik/TPT. Apabila ada penambahan jumlah Operator/Penilik/TPT di kemudian hari, Pengawas bisa langsung mendaftarkan akun untuk operator disini
  • Anda sebagai pengawas berwenang untuk menugaskan TPA pada konsultasi permohonan PBG sesuai kebutuhannya
  • Perlu diketahui bahwa TPA adalah para ahli dari perguruan tinggi atau praktisi bangunan gedung yang bersertifikat dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pertimbangan teknis dalam perancangan dan pembongkaran bangunan gedung
  • Perlu diketahui juga bahwa nama-nama TPA yang anda terima adalah nama-nama TPA yang sudah ditetapkan Kepala Dinas Teknis untuk bertugas di wilayahnya dan bisa ditugaskan dalam beberapa konsultasi permohonan PBG yang berbeda, selama TPA yang bersangkutan masih bisa menangani proyek tersebut
  • Pada menu, akan ada daftar nama-nama TPA disertai beban kerja tugas konsultasi yang sedang dikerjakan
  • *SS Menu basis data TPA yang bisa menunjukkan nama dan tugas konsultasi TPA yang sedang dikerjakan*

  • Jika menemukan TPA yang sesuai kebutuhan, anda dapat mengklik pada checkbox yang disediakan
  • *SS Menu basis data TPA yang bisa menunjukkan nama TPA, dengan kursor menunjuk pada checkbox*

  • Anda dapat memilik lebih dari satu TPA sesuai kebutuhan dan situasi
  • Apabila dirasa cukup, klik “submit”
  • *SS Menu basis data TPA yang bisa menunjukkan nama TPA, dengan kursor menunjuk pada submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk menugaskan TPA. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • TPA yang bersangkutan akan dinotifikasi untuk bertugas di dalam konsultasi permohonan PBG yang anda tugaskan
  • *SS Interface dengan notif informasi tersebut dikirimkan ke TPA*

  • Anda sebagai pengawas juga berwenang untuk menugaskan TPT pada konsultasi permohonan PBG untuk bangunan rumah tinggal
  • Perlu diketahui TPT adalah pejabat fungsional dari Dinas teknis yang memiliki keahlian dan sertifikat dan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pertimbangan teknis dalam perancangan dan pembongkaran bangunan gedung rumah tinggal.
  • Perlu diketahui juga bahwa nama-nama TPT yang ada di dalam daftar adalah nama-nama TPT yang bekerja di dinas teknis wilayah administrasi anda dan bisa ditugaskan dalam beberapa konsultasi Permohonan PBG bangunan rumah tinggal yang berbeda, selama TPT yang bersangkutan masih bisa menangani proyek tersebut
  • Pada menu, akan ada daftar nama-nama TPT disertai beban kerja tugas konsultasi yang sedang dikerjakan
  • *SS Menu basis data TPT yang bisa menunjukkan nama dan tugas konsultasi TPT yang sedang dikerjakan*

  • Jika menemukan TPT yang sesuai kebutuhan, anda dapat mengklik pada checkbox yang disediakan
  • *SS Menu memilih TPT yang bisa menunjukkan nama TPT, dengan kursor menunjuk pada checkbox*

  • Anda dapat memilik lebih dari satu TPT sesuai kebutuhan dan situasi
  • Apabila dirasa cukup, klik “submit”
  • *SS Menu basis data TPT yang bisa menunjukkan nama TPT, dengan kursor menunjuk pada submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk menugaskan TPT. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • TPT yang bersangkutan akan dinotifikasi untuk bertugas di dalam konsultasi permohonan PBG yang anda tugaskan
  • *SS Interface dengan notif informasi tersebut dikirimkan ke TPT*

  • Anda akan memperoleh notifikasi dari operator berupa berita acara hasil konsultasi terakhir
  • *SS Interface menu, dengan notif dari operator*

  • Perlu diketahui bahwa Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah dokumen yang dikeluarkan berdasarkan berita acara hasil konsultasi yang berisi rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) yang menyatakan bahwa rencana teknis dari bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
  • *SS contoh berita acara konsultasi dengan menghighlight keterangan pernyataan menerbitkan atau tidaknya surat kelaikan fungsi*

  • Anda dapat mengecek berita acara tersebut untuk melihat pernyataan rekomendasi
  • *SS Interface pengajuan penerbitan surat rekomendasi yang bisa diunduh*

  • Jika TPA merekomendasikan dapat diterbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, klik (…)
  • *SS Interface pengajuan penerbitan surat rekomendasi, dengan kursor pada ok/submit*

  • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • Selanjutnya, informasi tersebut akan diteruskan kepada Kepala Dinas
  • *SS Interface menu dengan notifikasi terkirim ke Kadis*

  • Anda juga dapat mengecek perhitungan retribusi yang dilakukan operator. jika anda membutuhkan kalkulator retribusi, klik disini
  • *SS Interface pengajuan perhitungan retribusi*

  • Jika perhitungan retribusinya sudah sesuai, klik (…)
  • *SS Interface pengajuan penerbitan surat rekomendasi, dengan kursor pada ok/submit*

  • Jika perhitungan retribusinya belum sesuai sesuai, klik (…)
  • *SS Interface pengajuan penerbitan surat rekomendasi, dengan kursor pada ok/submit*

  • Jika TPA merekomendasikan tidak diterbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, klik (…)
  • *SS Interface pengajuan penerbitan surat rekomendasi, dengan kursor pada tolak*

  • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • Selanjutnya, informasi tersebut akan diteruskan kepada pemohon untuk mendaftar ulang
  • *SS Interface menu dengan notifikasi terkirim ke Pemohon*

  • Anda sebagai Pengawas Dinas Teknis memiliki kewenangan untuk menugaskan penilik untuk menjalankan Inspeksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Perlu diketahui bahwa Penugasan Penilik bertujuan sebagai kontrol dalam pelaksanaan bangunan gedung yang sudah memperoleh PBG.
  • Penugasan Penilik ini berlaku dalam keseluruhan proses untuk satu proyek bangunan gedung.
  • Pada menu, anda dapat menugaskan penilik pada satu proyek dengan mengklik menu berikut
  • *SS Interface menu untuk memilih penilik*

  • Selanjutnya, akan muncul daftar penilik yang tersedia yang bisa ditugaskan, klik penilik yang ingin anda tugaskan
  • *SS Interface daftar penilik disertai checklist penilik yang bisa ditugaskan*

  • Klik “ok”
  • *SS Interface daftar penilik disertai checklist penilik yang bisa ditugaskan, dengan kursor menunjuk ok/submit*

  • Selanjutnya, sudah dibuatkan oleh sistem surat penugasan penilik. anda dapat mendownload surat ini untuk selanjutnya dapat diserahkan kepada Penilik yang bersangkutan untuk menjadi surat tugas.
  • *SS Interface menu yang menunjukkan surat penugasan penilik yang menunjukkan nama penilik yang dipilih*

  • Surat ini berlaku sepanjang proyek tersebut berjalan hingga bangunan selesai atau bangunan dibatalkan sesuai peraturan yang berlaku
  • Anda akan memperoleh notifikasi berupa surat pernyataan kelaikan fungsi dari pemohon. surat pernyataan ini akan disertai surat pernyataan dari pengawas/MK/pengkaji teknis dan gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawing)
  • *SS Interface menu, dengan notif dari pemohon*

  • Anda dapat mengecek dan mengunduh dokumen surat pernyataan tersebut, untuk selanjutnya dapat ditelaah.
  • *SS Interface notifikasi pemohon, dan kursor menunjuk pada “download/unggah”*

  • Jika dinilai sesuai, klik (…)
  • *SS Interface menu yang dapat mengecek pernyataan kelaikan fungsi, kursor menunjuk ke submit*

  • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
  • *SS Interface dengan terms of agreement*

  • Selanjutnya, informasi tersebut akan diteruskan kepada kepala Dinas
  • *SS Interface menu dengan notifikasi terkirim ke Kadis*

  • Jika dinilai tidak sesuai, klik (…)
  • *SS Interface menu yang dapat mengecek pernyataan kelaikan fungsi, kursor menunjuk ke tolak*

  • Anda dapat melaporkan secara tertulis mengenai alasan mengapa pernyataan kelaikan fungsi pemohon ditolak, seperti dokumen tidak lengkap atau meinta perbaikan dokumen
  • *SS Interface menu yang membuat pengawas bisa mengetik di dalamnya*

  • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
  • *SS Interface dengan terms of agreement*

  • Selanjutnya, informasi tersebut akan diterukan kepada pemohon untuk diperbaiki
  • *SS Interface menu dengan notifikasi terkirim ke Pemohon*

Operator Dinas Teknis adalah Jabatan Fungsi dari Dinas Teknis yang ditunjuk oleh Pengawas atas wewenangnya membantu Kepala Dinas mengurusi urusan bangunan gedung di wilayah administratifnya.

Operator Dinas Teknis bertugas untuk membantu Kepala Dinas dalam urusan administrasi penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung di wilayah administratifnya.

Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Operator Dinas Teknis bertanggung jawab untuk:
  • Menerima dokumen teknis dari pemohon.
  • Membuat berita acara konsultasi.
  • Menyusun perhitungan retribusi.

Pendaftaran akun untuk Operator dilakukan oleh Pengawas Dinas Teknis.
Apabila sudah didaftarkan Pengawas Dinas Teknis, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
  • Nama Akun
  • Password Akun
Selanjutnya, Operator Dinas Teknis dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Pengawas Dinas Teknis, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

Akun Operator ini berlaku untuk satu Operator. apabila Operator yang bersangkutan diganti dengan Operator baru, cukup mengganti email dan password akun disini.
  • Anda sebagai operator dinas teknis akan menerima langsung permohonan PBG dari pemohon melalui SIMBG
  • Perlu diketahui bahwa permohonan PBG untuk bangunan dengan fungsi dan klasifikasi berbeda akan membutuhkan dokumen yang berbeda pula. ketentuan dokumen yang dibutuhkan mengikuti ketentuan dokumen untuk tiap jenis bangunan di dalam peraturan perundang-undangan
  • Ketentuan dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing bangunan akan dicantumkan di dalam sistem untuk bisa dicek oleh operator. ketentuan dokumen akan dicantumkan berbeda tergantung permohonan PBG dari yang bersangkutan
  • *SS Interface yang bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di dalam SIMBG*

  • Anda akan menerima notifikasi permohonan PBG dari pemohon
  • Permohonan tersebut memuat identitas pemohon, identitas pemilik, identitas rencana bangunan yang akan diajukan PBG, serta dokumen-dokumen yang diajukan
  • Anda akan mengecek kelengkapan dokumen yang diajukan pada menu (…)
  • *SS Interface yang bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di dalam SIMBG dan dokumen-dokumen yang sudah disubmit*

  • Anda juga dapat mengunduh dokumen tersebut bila diperlukan
  • *SS Interface yang bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di dalam SIMBG dan dokumen-dokumen yang sudah disubmit, dengan kursor menunjuk pada button download*

  • Apabila dokumen yang diajukan dinilai belum lengkap atau belum layak, klik “tolak”
  • *SS Interface yang bisa menunjukkan dokumen-dokumen dokumen-dokumen yang dibutuhkan di dalam SIMBG dan dokumen-dokumen yang sudah disubmit, dengan kursor menunjuk pada button tolak*

  • Anda dapat menyatakan alasan atau keterangan penolakan dokumen tersebut, seperti ada dokumen yang tidak lengkap atau belum terbaca, dengan menuliskannya pada halaman berikut
  • *SS Interface yang bisa memberi input text yang diketik untuk pemohon*

  • Apabila sudah, klik “submit”
  • *SS Interface yang bisa memberi input text yang diketik untuk pemohon, dengan kursor menunjuk pada button submit*

  • Proses selesai, notifikasi akan dikirimkan ke pemohon disertai keterangannya untuk diperbaiki.
  • *SS Interface dengan notif sudah dikirim ke pemohon*

  • Apabila dokumen yang diajukan dinilai sudah lengkap atau sudah layak, klik “submit"
  • SS Interface yang bisa menunjukkan dokumen-dokumen dokumen-dokumen yang dibutuhkan di dalam SIMBG dan dokumen-dokumen yang sudah disubmit, dengan kursor menunjuk pada button submit/ok

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk penerimaan permohonan PBG yang bersangkutan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement*

  • Permohonan PBG telah diterima dan notifikasinya akan dikirimkan kepada pemohon
  • *SS Interface dengan notif sudah dikirim ke pemohon*

  • Anda sebagai operator akan mejadwalkan konsultasi rencana teknis perencanaan atau pembongkaran dari pemohon PBG
  • Perlu diketahui bahwa konsultasi rencana teknis melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) yang telah ditugaskan pada rencana yang bersangkutan
  • Perlu diketahui juga bahwa seluruh proses konsultasi ini, termasuk perbaikan dokumennya, dilakukan dalam rentang waktu paling lama 27 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya
  • Pada menu, akan ada daftar nama-nama TPA/TPT yang sudah ditugaskan konsultasi pada bangunan bersangkutan, disertai jadwal kegiatan konsultasi untuk bangunan lainnya (jika ada)
  • *SS Interface menu TPA/TPT yang bertugas, disertai jadwal kesibukan*

  • Pada menu, terdapat juga nomor kontak dari TPA/TPT yang bersangkutan untuk operator bisa menghubungi secara langsung.
  • *SS Interface menu TPA/TPT yang bertugas, disertai nomor kontak*

  • Apabila telah ditetapkan jadwal konsultasi, operator akan mensubmit tanggal dan waktu konsultasi tersebut pada menu (…)
  • *SS Interface menu kalender untuk menentukan tanggal*

  • Operator juga akan mencantumkan tempat pelaksanaan konsultasi tersebut. apabila pelaksanan konsultasi dilakukan tatap muka, operator dapat mencantumkan alamat tempat konsultasinya. apabila pelaksanaan konsultasi dilakukan secara daring, operator dapat mencantumkan link video conference aplikasi disertai passcodenya (jika ada)
  • *SS Interface yang bisa memberi input text yang diketik alamat atau link zoom*

  • Jika selesai, klik “submit”
  • *SS Interface yang bisa memberi input text yang diketik alamat atau link zoom, dengan kursor menunjuk pada “submit/ok”*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk mengirimkan jadwal konsultasi kepada Pemohon dan TPA/TPT yang terlibat. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement *

  • Jadwal konsultasi telah ditetapkan, informasinya akan dikirimkan kepada pemohon dan TPA/TPT yang bersangkutan
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke pemohon dan TPA/TPT yang terlibat*

  • Anda sebagai operator akan memproses hasil konsultasi/sidang yang terakhir menjadi berita acara hasil konsultasi
  • Perlu diketahui bahwa berita acara hasil konsultasi ini memuat rekomendasi dan pertimbangan teknis dari TPA/TPT yang terlibat untuk selanjutnya ditindaklanjut untuk mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, atau penolakan permohonan PBG.
  • Perlu diketahui juga bahwa seluruh proses konsultasi ini, termasuk penyusunan berita acaranya, dilakukan dalam rentang waktu paling lama 27 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya
  • Anda sebagai operator akan mengikuti konsultasi/sidang permohonan PBG dan membuat berita acaranya selama konsultasi tersebut. untuk format berita acara, klik disini
  • Berita acara tersebut memuat seluruh rekomendasi TPA/TPT yang bersangkutan dan harus ditandatangani oleh seluruh TPA/TPT yang terlibat
  • Anda dapat mengunggah berita acara tersebut pada menu (…)
  • *SS Interface untuk mengupload berita acara*

  • Apabila sudah diunggah, klik “submit”
  • *SS Interface untuk mengupload berita acara, dengan kursor menunjuk pada “submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk mengirimkan hasil berita acara kepada pengawas. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement *

  • Berita acara sudah diunggah dan dikirimkan ke pengawas
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke pengawas*

  • Anda sebagai operator akan merumuskan perhitungan retribusi untuk rencana teknis pembangunan bangunan gedung.
  • Perlu diketahui perhitungan retribusi ini dikeluarkan apabila pada konsultasi/sidang terakhir, bangunan ini dinilai telah memenuhi standar teknis
  • Perlu diketahui juga bahwa seluruh proses konsultasi ini, termasuk perhitungan retribusinya, dilakukan dalam rentang waktu paling lama 27 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya
  • Anda sebagai operator akan menghitung retribusi sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang diajukan. untuk kalkulator retribusi, klik disini
  • Hasil perhitungan retribusi ini akan dilampirkan pula pada berita acara
  • Anda dapat mengunggah hasil perhitungan retribusi tersebut pada menu (…)
  • *SS Interface untuk mengupload hasil retribusi*

  • Apabila sudah diunggah, klik “submit”
  • *SS Interface untuk mengupload hasil retribusi, dengan kursor menunjuk pada “submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk mengirimkan hasil perhitungan retribusi kepada pengawas. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement *

  • Hasil perhitungan retribusi sudah diunggah dan dikirimkan ke pengawas
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke pengawas*

Penilik adalah Jabatan Fungsi dari Dinas Teknis setempat yang ditunjuk oleh Pengawas dinas teknis untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung secara administratif.

Penilik berstatus aparatur sipil negara, atau tenaga ahli honorer yang ditunjuk oleh pengawas untuk bekerja di wilayah administratifnya.

Penilik memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan bangunan gedung dengan memeriksa kesesuaian dokumen administratif bangunan gedung dengan kondisi lapangan pada penyelenggaraan bangunan gedung

Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik bertanggung jawab untuk:
  • Mengkonfirmasi jadwal dan tanggal pelaksanaan konstruksi atau pembongkaran bangunan gedung.
  • Melakukan inspeksi pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
  • Melakukan pengujian (testing and commissioning) utilitas untuk bangunan rumah tinggal yang tidak menggunakan konsultan atau kontraktor.
  • Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi untuk bangunan rumah tinggal.
  • Melakukan inspeksi pada pemanfaatan bangunan gedung.
  • Melakukan inspeksi pada pembongkaran bangunan gedung.
  • Penilik akan ditugaskan oleh Pengawas Dinas Teknis untuk mengawasi penyelenggaraan bangunan gedung sesuai kewenangannya pada satu atau beberapa bangunan.
  • Penilik akan menerima notifikasi penugasannya pada menu (…)
  • *SS Interface menu dengan notif**

  • Penugasan tersebut memuat lokasi bangunan yang ditugaskan, data pelaksana konstruksi, dan surat tugas.
  • *SS Interface menu penugasan penilik*

  • Anda dapat mengunduh surat tugas tersebut jika diperlukan.
  • *SS Interface menu penugasan penilik, dengan kursor menunjuk ke download surat penugasan*

  • Anda sebagai Penilik bertugas melakukan konfirmasi jadwal dan tanggal pelaksanaan kontruksi atau pembongkaran
  • Perlu diketahui bahwa Pemohon wajib menyerahkan jadwal dan tanggal pelaksanaan konstruksi segera setelah pemohon memperoleh PBG
  • Apabila pemohon tidak dengan segera menyampaikan jadwal dan tanggal pelaksanaan konstruksi, anda sebagai Penilik berhak dan wajib meminta klarifikasi paling banyak 2 kali dalam kurun waktu 6 bulan
  • Apabila dalam kurun waktu tersebut masih tidak ada klarifikasi, Penilik akan membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menyampaikan jadwal dan tanggal konstruksi kepada Dinas perizinan setempat untuk dibekukan.
  • Penilik dapat mengecek laporan jadwal pelaksanaan kontruksi dari pemohon pada menu (…)
  • *SS Interface menu untuk mengecek pemohon mengupload jadwal konstruksi*

  • Penilik dapat mengunduh jadwal konstruksi tersebut jika diperlukan
  • *SS Interface menu untuk mengecek pemohon mengupload jadwal konstruksi, dengan kursor menunjuk ke download*

  • Apabila pemohon belum mengirimkan jadwal, Penilik dapat mengirimkan peringatan kepada pemohon untuk segera melaporkan jadwal konsruksi
  • *SS Interface menu untuk memberi peringatan, input bisa diketik atau mengupload file*

  • Penilik dapat mengirimkan peringatan tersebut paling banyak 2 kali dalam 6 bulan
  • Apabila pemohon, dalam kurun waktu 6 bulan pemohon masih tidak mengirimkan jadwal, anda dapat mengunggah pernyataan kepada Dinas Perizinan bahwa PBG yang bersangkutan dapat dibekukan
  • *SS Interface menu untuk memberi pernyataan kepada Kadis DPMPTSP, input bisa diketik atau mengupload file*

  • Klik submit
  • *SS Interface menu untuk memberi pernyataan kepada Kadis DPMPTSP, dengan kursor menunjuk ke submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk mengirimkan pernyataan anda kepada Kepala Dinas Perizinan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement *

  • Pernyataan anda sudah diunggah dan dikirimkan ke Kepala Dinas Perizinan setempat
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke Kadis DPMPTSP*

  • Anda sebagai Penilik memiliki kewenangan melakukan inspeksi sesuai penugasan
  • Inspeksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan bangunan gedung sehingga Pemerintah Daerah dapat menyatakan lanjut atau tidaknya penyelenggaraan ke tahap berikutnya.
  • Inspeksi dilakukan dengan membandingkan antara kondisi lapangan atau pernyataan dari penyedia jasa terkait dengan rencana yang diajukan dalam seuah daftar simak. untuk mengunduh daftar simak, klik disini
  • Inspeksi dilakukan secara bertahap sesuai tahapan konstruksi. dan hasil inspeksi sebelumnya akan menyatakan bahwa konstruksi boleh dilanjutkan sampai tahap berikutnya selesai
  • inspeksi bisa dilakukan pada fase:
    1. Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
    2. Pemanfaatan bangunan gedung
    3. Pembongkaran bangunan gedung
  • Perlu diketahui Inspeksi dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh informasi jadwal dan tanggal dari pemohon (untuk pembangunan dan pembongkaran), atau laporan bahwa bangunan tersebut berubah fungsi atau berbahaya untuk lingkungan(untuk pemanfaatan)
  • Inspeksi dapat dilakukan lebih dari sekali sesuai kebutuhan
  • Anda sebagai penilik akan menerima penugasan untuk mengawasi penyelenggaraan satu bangunan gedung
  • *SS Interface menu dengan notif*

  • Anda dapat melihat data bangunan, jadwal konstruksi, dan keterangan lainnya
  • *SS Interface menu untuk mengecek informasi bangunan gedung*

  • Anda dapat memilih waktu untuk melaksanakan inspeksi
  • *SS Interface kalender untuk memilih tanggal inspeksi*

  • Klik submit
  • *SS Interface kalender untuk memilih tanggal inspeksi, kursor menunjuk ke submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk tanggal inspeksi yang diajukan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement *

  • Notifikasi mengenai jadwal inspeksi akan dikirimkan kepada pemohon
  • *SS Interface dengan notif sudah dikirim ke Pemohon*

  • Anda juga dapat mengecek jadwal inspeksi yang akan anda lakukan di menu (…)
  • *SS Interface kalender dengan memuat jadwal Inspeksi*

  • Anda sebagai Penilik akan melakukan inspeksi dengan menilai perbandingan rencana yang diterima sebagai dokumen PBG dengan kondisi di lapangan. Perbandingan ini dimuat dalam daftar simak. untuk mengunduh daftar simak, klik disini
  • Perlu diketahui bahwa pemeriksaan di lapangan dilakukan dengan mengecek secara visual konstruksi lapangan dan meminta pernyataan dari Pengawas atau Manajemen Konstruksi dari proyek tersebut.
  • Apabila sudah dilakukan inspeksi, anda sebagai penilik akan menuangkan hasilnya dalam bentuk berita acara, untuk mengunduh format berita acara, klik disini
  • Anda akan mengunggah berita acara tersebut pada menu (…)
  • * SS Interface menu untuk mengunggah berita acara*

  • Setelah mengunggah berita acara, anda dapat memilih diantara kota dibawah untuk menentukan apakah kontruksi bangunan dapat dilanjutkan atau tidak
  • *SS Interface menu untuk mengunggah berita acara, disertai checkbox bangunan lanjut atau tidak*

  • Apabila hasil inspeksi menyatakan bangunan dapat dilanjutkan, klik pada kotak “ya”
  • *SS Interface menu untuk mengunggah berita acara, disertai checkbox bangunan lanjut*

  • klik submit
  • *SS Interface menu untuk mengunggah berita acara, disertai checkbox bangunan lanjut, kursor menunjuk ke submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir bahwa bangunan dapat dilanjutkan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement*

  • Notifikasi bahwa bangunan dapat dilanjutkan akan diteruskan ke pemohon
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke Pemohon*

  • Apabila hasil inspeksi menyatakan bangunan tidak dapat dilanjutkan, klik pada kotak “tidak”
  • *SS Interface menu untuk mengunggah berita acara, disertai checkbox bangunan tidak lanjut*

  • Klik submit
  • *SS Interface menu untuk mengunggah berita acara, disertai checkbox bangunan tidak lanjut, kursor menunjuk ke submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir bahwa bangunan tidak dapat dilanjutkan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement *

  • Notifikasi bahwa bangunan dapat dilanjutkan akan diteruskan ke Kepala dinas Perizinan untuk ditindaklanjuti
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke Kadis DPMPTSP*

  • Anda sebagai Penilik memiliki kewenangan melakukan pengujian (testing and commissioning) bangunan gedung rumah tinggal
  • Perlu diketahui bahwa penilik melakukan pengujian untuk bangunan gedung rumah tinggal yang pelaksanaan konstruksinya tidak menggunakan penyedia jasa.
  • Pelaksanaan pengujian dilakukan dengan mengecek setiap item utilitas yang direncakanan dengan kondisi bangunan. pengujian ini dilakukan menggunakan daftar simak, untuk mengunduh daftar simak, klik disini
  • Hasil pengujian akan tertuang sebagai berita acara yang ditandatangani penilik, berita acara ini akan diunggah oleh Penilik. untuk untuk mengunduh format berita acara, klik disini
  • Anda sebagai penilik akan menerima penugasan untuk melakukan pengujian pada bangunan gedung rumah tinggal yang tidak menggunakan penyedia jasa
  • *SS Interface menu dengan notif*

  • Anda akan menerima informasi data bangunan dan data pemilik bangunan
  • *SS Interface menu untuk mengecek informasi bangunan gedung*

  • Anda dapat menjadwalkan pelaksanaan pengujian pada menu (…)
  • *SS Interface kalender untuk memilih tanggal testing & commisioning*

  • klik submit
  • *SS Interface kalender untuk memilih tanggal testing & commissioning, kursor menunjuk ke submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir untuk tanggal pengujian yang diajukan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement*

  • Notifikasi mengenai jadwal inspeksi akan dikirimkan kepada pemilik
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke Pemilik/Pemohon*

  • Setelah melakukan pengujian, anda akan mengunggah berita acara yang sudah ditandatangani pada menu (…)
  • *SS Interface menu untuk mengunggah berita acara*

  • Klik submit
  • * SS Interface menu untuk mengunggah berita acara, kursor menunjuk ke submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir bahwa berita acara yang dibuat sudah benar dan anda bertanggung jawab atas segala kelalaian yang terjadi jika ada kesalahn. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement *

  • Akan ada notifikasi bahwa berita acara tersebut sudah dikirimkan kepada Kepala Dinas Teknis untuk ditindaklanjuti
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke Kepala Dinas Teknis*

  • Anda sebagai Penilik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pernyataan kelaikan fungsi
  • Perlu diketahi bahwa Surat pernyataan kelaikan fungsi adalah pernyataan bahwa bangunan tersebut laik secara fungsi sesuai rencana dan dapat dimanfaatkan. surat pernyataan ini nantinya akan diproses untuk menerbitkan SLF.
  • Perlu diketahui juga bahwa Penilik dapat mengeluarkan pernyataan kelaikan fungsi khusus untuk bangunan rumah tinggal yang dibangun tanpa menggunakan penyedia jasa Pengawas atau Manajemen Konstruksi
  • Setelah melakukan pengujian (testing and commissioning) dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Teknis, anda dapat membuat surat pernyataan kelaikan fungsi. untuk format surat pernyataan kelaikan fungsi, klik disini
  • Anda dapat mengunggah surat pernyataan kelaikan fungsi pada menu (…)
  • *SS Interface menu untuk mengunggah surat pernyataan kelaikan fungsi*

  • klik submit
  • * SS Interface menu untuk mengunggah surat pernyataan kelaikan fungsi, kursor menunjuk ke submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir bahwa surat pernyataan kelaikan fungsi yang dibuat sudah benar dan anda bertanggung jawab atas segala kelalaian yang terjadi jika ada kesalahan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement*

  • Akan ada notifikasi bahwa surat pernyataan kelaikan fungsi tersebut sudah dikirimkan kepada Pemohon
  • * SS Interface dengan notif sudah dikirim ke Pemohon*

TPT adalah Pejabat Struktur atau Jabatan Fungsi dari Dinas Teknis setempat yang memiliki sertifikat keahlian untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung terutama bangunan rumah tinggal.

TPT dapat diambil dari :
  • Dinas Teknis yang membidangi urusan Bangunan Gedung;
  • Dinas Tata bangunan dan perumahan;
  • Perangkat daerah yang membidangi keselamatan kerja.
  • Perangkat daerah yang membidangi penataan ruang.
  • Perangkat daerah yang membidangi urusan kebakaran
  • Perangkat daerah yang membidangi ketertiban umum;

Tugas Dan Fungsi
TPT ditugaskan menangani:
  • Konsultasi rencana bangunan gedung rumah tinggal
  • Konsultasi rencana pembongkaran bangunan gedung rumah tinggal
  • Perpanjangan SLF
TPT bertanggung jawab:
  • Memberikan pertimbangan teknis rencana pembangunan rumah tinggal.
  • Memberikan pertimbangan teknis rencana pembongkaran rumah tinggal.
  • Memeriksa dokumen perpanjangan SLF.
  • Memeriksa kelaikan fungsi bangunan gedung rumah tinggal.
  • Anda sebagai TPT dapat mengecek penugasan anda pada menu (….)
  • *gambar SS menu notifikasi penugasan TPT*

  • Perlu diketahui bahwa TPT akan mengecek dokumen teknis yang diajukan untuk rumah tinggal tunggal.
  • Pada penugasan, anda akan diinformasikan mengenai jadwal konsultasi TPT yang paling dekat harinya.
  • *gambar SS menu notifikasi penugasan TPT dengan menunjukkan waktu*

  • Pada penugasan, anda juga akan diinformasikan mengenai lokasi konsultasi (apabila dilakukan konsultasi tatap muka) atau link virtual meeting (apabila konsultasi dilakukan daring) yang paling dekat.
  • *gambar SS menu notifikasi penugasan TPT dengan menunjukkan lokasi/link*

  • Selama anda melakukan konsultasi, seluruh masukan dan pertimbangan teknis anda akan dimuat dalam berita acara dan akan ditandandangani oleh semua TPT yang menghadiri konsultasi tersebut.
  • Apabila hasil konsultasi sebelumnya dinyatakan masih membutuhkan perbaikan, anda sebagai TPT akan menunggu notifikasi untuk konsultasi selanjutnya, disertai waktu dan lokasi konsultasi berikutnya.
  • Informasi jadwal dan lokasi konsultasi selanjutnya dapat diakses dalam menu (…)
  • *gambar SS menu notifikasi penugasan TPT *

  • Anda sebagai TPT juga akan memeriksa dokumen perpanjangan SLF
  • Perlu diketahui bahwa perpanjangan SLF dilakukan dalam jangka waktu:
    1. 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal
    2. 5 tahun untuk bangunan baru
  • Dalam proses perpanjangan SLF, salah satu dokumen yang penting adalah dokumen pemeriksaan berkala dari bangunan gedung yang bersangkutan. dokumen ini akan dinilai TPT apakah bangunan gedung tersebut dipelihara dan dirawat sesuai yang diharapkan pada rencana teknis
  • Anda sebagai TPT akan memeriksa dokumen proses perpanjangan SLF dan kesesuaiannya dengan dokumen SLF sebelumnya.
  • Jika dibutuhkan, anda dapat meminta bantuan TPA untuk membantu memeriksa dokumen tersebut.
  • Anda akan menerima notifikasi berupa permohonan perpanjangan SLF
  • *SS Interface menu dengan notif*

  • Anda juga akan menerima notifikasi berupa dokumen perpanjangan SLF
  • *SS Interface menu dengan notif*

  • Anda dapat mengecek dokumen dalam menu (…)
  • *SS Interface menu yang dapat mengecek dokumen perpanjangan SLF*

  • Apabila dinilai sudah sesuai, anda dapat memberikan pernyataan pemenuhan standar teknis dengan mengklik (…)
  • *SS Interface menu yang dapat mengecek dokumen perpanjangan SLF, kursor menunjuk ke submit/ok*

  • Akan muncul lembar persetujuan akhir sebelum dikirimkan ke dinas perizinan. klik pada box yang disediakan apabila anda sudah yakin dengan keputusan anda
  • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

  • Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang bersangkutan sudah terbit dan akan masuk data ke Dinas perizinan setempat untuk langsung diterbitkan
  • *SS Interface menu yang memberi notif bahwa surat pernyataan pemenuhan standar teknis sudah dikirim*