Dinas Perizinan

Kepala Dinas Perizinan adalah Kepala Dinas yang memimpin dinas pelayanan perizinan di wilayah administratifnya. Kepala Dinas Perizinan berstatus Aparatur Sipil Negara dengan Tingkat Eselon III

Kepala Dinas Perizinan bertugas untuk membantu Gubernur dalam penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas dan program kemudahan perizinan di wilayah administratifnya.

Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala Dinas Perizinan bertanggung jawab untuk:
  • Mengesahkan PBG yang dinilai telah memenuhi standar teknis.
  • Membekukan PBG yang melanggar ketentuan dan standar teknis.
  • Menunjuk Pengawas dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan pelayanan pengurusan PBG
  • membuat Akun SIMBG untuk Pengawas yang ditunjuk

Untuk memperoleh akun, Kepala Dinas Perizinan mengajukan permohonan perihal pembuatan akun Kepala Dinas yang ditujukan kepada Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Direktur BPB PUPR) dengan mencantumkan informasi :
  • Nama Kepala Dinas
  • Wilayah Administrasi
  • Email Kepala Dinas
Setelah diproses, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
  • Nama Akun
  • Password Akun
Selanjutnya, Kepala Dinas Perizinan dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Kepala Dinas Perizinan, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

Akun Kepala Dinas Perizinan ini berlaku untuk satu institusi, dan Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR tidak akan membuatkan dua akun berbeda untuk satu dinas perizinan yang sama.
  • Anda sebagai Kepala Dinas, akan mendaftarkan akun untuk pengawas yang anda tunjuk pada menu (…)
  • Gambar 1

  • Lengkapi data diri pengawas yang ditunjuk
  • Gambar 2

  • Klik Tombol Daftarkan
  • Gambar 3

  • Ulangi Langkah tersebut hingga semua pengawas telah memperoleh akun

  • Akun Pengawas ini berlaku untuk satu pengawas. Apabila ada penambahan atau pengurangan jumlah pengawas di kemudian hari, Kepala Dinas akan mengajukan permohonan untuk menambah atau menghapus akun kepada Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR
    • Anda sebagai Kepala Dinas Perizinan memiliki kewenangan untuk menerbitkan PBG sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Perlu diketahui bahwa PBG diterbitkan setelah pemohon memenuhi standar teknis yang dituangkan dalam surat pernyataan pemenuhan standar teknis, dan pemohon telah membayar retribusi sesuai dengan perhitungan dari Dinas Teknis setempat.
    • Anda akan menerima notifikasi dari Dinas Teknis setempat berupa pemenuhan standar teknis
    • *SS Interface menu dengan notif*

    • Anda juga akan menerima notifikasi dari Operator melalui Pengawas bahwa yang bersangkutan sudah membayar retribusi
    • *SS Interface menu dengan notif*

    • Apabila ada keduanya, anda dapat mengecek keduanya di menu (….) dan mengunduhnya
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek pemenuhan standar teknis dan bukti bayar*

    • jika dinilai sesuai, klik (…)
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek pemenuhan standar teknis dan bukti bayar, kursor menunjuk ke submit*

    • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
    • *SS Interface dengan terms of agreement dalam checkbox*

    • PBG yang bersangkutan sudah terbit dan akan masuk data
    • *SS Interface menu yang menyimpan data PBG*

    • Anda sebagai Kepala Dinas Perizinan juga memiliki kewenangan untuk membekukan PBG yang melanggar ketentuan dan standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Perlu diketahui bahwa PBG dicabut apabila:
      • Pemohon tidak memberitahukan jadwal dan tanggal informasi kontruksi dalam waktu 6 bulan setelah PBG terbit.
      • Ketika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan konstruksi, pemohon tidak melakukan perbaikan sesuai rencana teknis dalam PBG, atau
      • Ketika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan konstruksi, pemohon tidak menyampaikan justifikasi teknis kepada penilik dalam kurun waktu 6 bulan setelah PBG terbit.
    • Anda akan menerima notifikasi dari Pengawas berupa ;
      • surat pernyataan dari dinas teknis, untuk PBG yang pemohon tidak memberitahukan jadwal dan tanggal informasi kontruksi, atau
      • berita acara hasil inspeksi, untuk PBG yang ditemukan ketidaksesuaian dengan rencana teknis
    • *SS Interface menu dengan notif*

    • Anda dapat mengunduh berita acara tersebut pada menu notifikasi untuk mengecek lebih lanjut
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek berita acara pencabutan PBG, dengan kursor pada download*

    • Berikutnya, anda dapat mengecek PBG yang bersangkutan di menu (…)
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek PBG yang sudah terbit*

    • Jika dinilai sesuai, klik (…)
    • *SS Interface menu yang dapat mencabut PBG, kursor menunjuk ke submit*

    • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
    • *SS Interface dengan terms of agreement*

    • PBG yang bersangkutan sudah dicabut
    • *SS Interface menu dengan notif bahwa PBG dicabut*

    Pengawas Dinas Perizinan adalah Jabatan Fungsi dari Dinas Perizinan yang ditunjuk Kepala Dinas untuk membantu Kepala Dinas menjalankan pelayanan perizinan di wilayah administratifnya.

    Pengawas Dinas Perizinan bertugas untuk membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas dan program kemudahan perizinan di wilayah administratifnya.

    Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pengawas Dinas Perizinan bertanggung jawab untuk:
    • Mengawasi pelaksanaan PBG dan memastikan semua permohonan mengenai PBG telah memiliki dokumen dan kebutuhan lain yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum disahkan oleh Kepala Dinas.
    • Menunjuk Operator dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan pelayanan pengurusan PBG
    • Membuat Akun SIMBG untuk Operator yang ditunjuk

    Pendaftaran akun untuk Pengawas dilakukan oleh Kepala Dinas Perizinan.
    Apabila sudah didaftarkan Kepala Dinas Perizinan, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
    • Nama Akun
    • Password Akun
    Selanjutnya, Pengawas Dinas Perizinan dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. Untuk mengganti password akun Pengawas Dinas Perizinan, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

    Akun Pengawas ini berlaku untuk satu pengawas. apabila pengawas yang bersangkutan diganti dengan pengawas baru, cukup mengganti email dan password akun disini.
  • Anda sebagai Pengawas Dinas Perizinan, akan mendaftarkan akun untuk Operator yang anda tunjuk pada menu (…)
  • Gambar 1

  • Lengkapi data diri Operator yang ditunjuk
  • Gambar 2

  • Klik Tombol Daftarkan
  • Gambar 3

  • Ulangi Langkah tersebut hingga semua Operator telah memperoleh akun
    • Anda sebagai Pengawas Perizinan akan mengawasi keberjalanan penerbitan PBG sesuai peraturan perundang-undangan
    • Perlu diketahui bahwa PBG diterbitkan setelah pemohon memenuhi standar teknis yang dituangkan dalam surat pernyataan pemenuhan standar teknis, dan pemohon telah membayar retribusi sesuai dengan perhitungan dari Dinas Teknis setempat
    • Anda akan menerima notifikasi dari Dinas Teknis setempat berupa pemenuhan standar teknis
    • *SS Interface menu dengan notif*

    • Anda juga akan menerima notifikasi dari operator petugas anda bahwa yang bersangkutan sudah membayar retribusi
    • *SS Interface menu dengan notif*

    • Apabila ada keduanya, anda dapat mengecek dokumen keduanya di menu (….) dan mengunduhnya
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek pemenuhan standar teknis dan bukti bayar*

    • Jika dinilai sesuai, klik (….)
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek pemenuhan standar teknis dan bukti bayar, kursor menunjuk ke submit*

    • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
    • *SS Interface dengan terms of agreement*

    • Selanjutnya, informasi tersebut akan diteruskan kepada Kepala Dinas
    • *SS Interface menu dengan notifikasi terkirim ke Kadis*

    Operator Dinas Perizinan adalah Jabatan Fungsi dari Dinas Perizinan yang ditunjuk Pengawas atas wewenangnya membantu Kepala Dinas menjalankan pelayanan perizinan di wilayah administratifnya.

    Operator Dinas Perizinan bertugas untuk melaksanakan secara teknis dalam penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas dan program kemudahan perizinan di wilayah administratifnya.

    Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Operator Dinas Perizinan bertanggung jawab untuk:
    • Membuat Surat Keterangan Retribusi Daerah sesuai dengan perhitungan retribusi dalam surat pernyataan pemenuhan standar teknis dari Dinas teknis.
    • Menagih retribusi kepada pemohon
    • Memverifikasi bukti retribusi

    Pendaftaran akun untuk Operator dilakukan oleh Pengawas Dinas Perizinan.
    Apabila sudah didaftarkan Pengawas Dinas Perizinan, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
    • Nama Akun
    • Password Akun
    Selanjutnya, Operator Dinas Perizinan dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Operator Dinas Perizinan, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

    Akun Operator ini berlaku untuk satu Operator. apabila Operator yang bersangkutan diganti dengan Operator baru, cukup mengganti email dan password akun disini.
    • Anda sebagai Operator perizinan bertugas untuk menagih retribusi pelayanan PBG kepada pemohon
    • Perlu diketahui bahwa besaran retribusi dihitung oleh dinas teknis berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan. Besaran retribusi dapat dilihat pada perhitungan retribusi yang termuat dalam surat pernyataan pemenuhan standar teknis
    • *SS contoh surat pernyataan pemenuhan standar teknis yang menghighlight perhitungan retribusi*

    • Anda akan menerima notifikasi dari Dinas Teknis setempat berisi surat pernyataan pemenuhan standar teknis
    • *SS Interface menu dengan notif*

    • Di dalam surat tersebut, akan terlampir perhitungan retribusi sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan tersebut,
    • *SS Interface menu yang menunjukkan besaran retribusi*

    • Anda dapat mengecek kembali perhitungan tersebut pada kalkulator retribusi disini
    • *SS Interface menu kalkulator*

    • Apabila dinilai sudah sesuai, anda dapat membuat Surat Keterangan Retribusi Daerah pada menu (…) dengan menyesuaikan retribusi sebesar yang dicantum dalam surat pernyataan pemenuhan standar teknis
    • *SS Interface menu yang dapat membuat SKPD*

    • Apabila sudah, klik “ok”
    • *SS Interface menu yang dapat membuat SKPD, dengan kursor menunjuk pada submit/ok*

    • Sistem otomatis akan mengirimkan surat ini kepada pemohon untuk menagih retribusi
    • *SS Interface menu dengan notif bahwa surat terkirim ke pemohon*

    • Apabila pemohon sudah membayar retribusi, Anda sebagai Operator perizinan akan melayani pemohon dalam penerbitan PBG sesuai peraturan perundang-undangan
    • Anda akan menerima notifikasi dari pemohon bahwa yang bersangkutan sudah membayar retribusi
    • *SS Interface menu dengan notif*

    • Anda dapat mengecek bukti pembayaran di menu (…) dan mengunduhnya
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek bukti bayar*

    • Jika dinilai sesuai, klik (…)
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek bukti bayar, kursor menunjuk ke submit*

    • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
    • *SS Interface dengan terms of agreement*

    • Selanjutnya, informasi tersebut akan diteruskan kepada Pengawas
    • *SS Interface menu dengan notifikasi terkirim ke Pengawas*

    • Anda sebagai Operator Perizinan juga harus melayani laporan dari Dinas Teknis dalam proses pembekuan PBG yang melanggar ketentuan dan standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Perlu diketahui bahwa PBG dicabut apabila:
      • Pemohon tidak memberitahukan jadwal dan tanggal informasi kontruksi dalam waktu 6 bulan setelah PBG terbit.
      • Ketika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan konstruksi, pemohon tidak melakukan perbaikan sesuai rencana teknis dalam PBG, atau
      • Ketika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan konstruksi, pemohon tidak menyampaikan justifikasi teknis kepada penilik dalam kurun waktu 6 bulan setelah PBG terbit.
    • Anda akan menerima notifikasi dari Dinas Teknis setempat berupa ;
      • surat pernyataan dari dinas teknis, untuk PBG yang pemohon tidak memberitahukan jadwal dan tanggal informasi kontruksi, atau
      • berita acara hasil inspeksi, untuk PBG yang ditemukan ketidaksesuaian dengan rencana teknis
    • *SS Interface menu dengan notif*

    • Anda dapat mengunduh berita acara tersebut pada menu notifikasi untuk mengecek lebih lanjut
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek berita acara pencabutan PBG, dengan kursor pada download*

    • Berikutnya, anda dapat mengecek PBG yang bersangkutan di menu (…)
    • *SS Interface menu yang dapat mengecek PBG yang sudah terbit*

    • Jika dinilai sesuai, klik (…)
    • *SS Interface menu yang dapat memberikan pengajuan pencabutan PBG, kursor menunjuk ke submit*

    • Klik pada box yang disediakan sebagai persetujuan akhir
    • *SS Interface dengan terms of agreement*

    • Selanjutnya, informasi tersebut akan diteruskan kepada Pengawas
    • *SS Interface menu dengan notifikasi terkirim ke Pengawas*