Sehubungan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Cipta Karya dengan nomor 35/SE/Dc/2023 tanggal 1 Februari 2023 hal Permohonan Data, bersama ini kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah tidak benar atau palsu . Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Petunjuk Teknik pendaftaran TPA dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-tpa
Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon
Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-dinaspemda
Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021 maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)