PEMANFAATAN SIMBG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021
Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sehubungan dengan adanya Whatsapp Center Kementerian PUPR, Nomor Layanan SIMBG (0813-8917-0744) akan dialihkan ke Nomor Whatsapp Center Kementerian PUPR (0815-1000-0158) dengan extension Nomor 4
- Per tanggal 10 November 2022 Nomor Layanan SIMBG (0813-8917-0744) akan dinonaktifkan.
- Petunjuk Teknik pendaftaran TPA dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-tpa
- Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon
- Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-dinaspemda
- Pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB melalui SIMBG versi lama pada tautan https://103.211.51.151/.
- Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021 maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)